IAIN Curup Resmi Tetapkan Keputusan Banding Hasil Penilaian
Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup menetapkan Keputusan Rektor Nomor 393 Tahun 2023 tentang Banding terhadap Hasil Penilaian IAIN Curup. Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh Civitas Akademika dalam mengajukan banding wajib berpedoman pada Buku Pedoman Akademik. Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan di Curup dan akan dilakukan perbaikan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Formulir Pengajuan Banding ini diperuntukkan bagi mahasiswa Program Studi Tadris Matematika Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup yang mengajukan banding terhadap hasil penilaian akademik. Pengajuan banding dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan wajib berpedoman pada Buku Pedoman Akademik IAIN Curup. Formulir ini digunakan sebagai dokumen administratif resmi sebagai dasar dalam proses peninjauan dan evaluasi kembali hasil penilaian pada Program Studi Tadris Matematika.

